PENCABUTAN PERATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017/184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/ kota yang antara lain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5119 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6343 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan didasarkan atas pertimbangan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan batu bara dan mineral kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah didasarkan atas pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-2-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi yang mencakup pula pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Walikota mencabut peraturan daerah yang dibatalkan tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- 3 HLM
|