Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepedulian atas kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan Penyandang Disabilitas bermakna adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mendukung pemenuhan hak-hak yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Kenyataan saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat Penyandang Disabilitas belum didukung dengan peraturan perundang-undangan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
26 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.69, TLD NO.55
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan