Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 16 Tahun 2016

Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daearah Kabupaten Morowali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perkara hukum yang menimpa Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang timbul sebagai pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu diberi jaminan berupa pemberian jasa kuasa hukum,berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Femerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah. Bupati mempunyai Tugas mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga perlu pengatwan standar harga jasa hukum dan tata cara memperoleh jasa hukum dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daearah Kabupaten Morowali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.016
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan