perkara hukum yang menimpa Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang timbul sebagai pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu diberi jaminan berupa pemberian jasa kuasa hukum,berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Femerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah. Bupati mempunyai Tugas mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga perlu pengatwan standar harga jasa hukum dan tata cara memperoleh jasa hukum dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat