- Menambah ketentuan Pasal 1 mengenai ketentuan umum; - Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A. - Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat. - mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, dan Pasal 52. - Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, dan Pasal 52B - Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan setelah ayat (7) Pasal 66 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (8), dan ayat (9). - mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) - Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat. yakni ayat (2) - Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 133 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c), - Ketentuan Pasal 169 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) - Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA, dan diantara Pasal 181 dan Pasal 182 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 181A, Pasal 181B, Pasal 181C, Pasal 181D, Pasal 181E, Pasal 181F, dan Pasal 181G
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat