Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Menambah ketentuan Pasal 1 mengenai ketentuan umum; - Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A. - Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat. - mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, dan Pasal 52. - Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, dan Pasal 52B - Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan setelah ayat (7) Pasal 66 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (8), dan ayat (9). - mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) - Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat. yakni ayat (2) - Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 133 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c), - Ketentuan Pasal 169 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) - Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA, dan diantara Pasal 181 dan Pasal 182 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 181A, Pasal 181B, Pasal 181C, Pasal 181D, Pasal 181E, Pasal 181F, dan Pasal 181G

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
15 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2013
Tanggal Berlaku
15 Mei 2013
Sumber
LD No.177. 2013
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan