Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 48 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi : a. pertanian; c. perhubungan; d. kelautan dan perikanan; e. penanaman modal; f. lingkungan hidup; g. perindustrian; h. koperasi dan usaha kecil, dan menengah; i. komunikasi dan informatika; j. perencanaan pembangunan; k. pembangunan daerah tertinggal; l. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; m. kehutanan; n. statistik; o. penanggulangan bencana; p. pendidikan dan kebudayaan; q. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; r. agama; s. perpustakaan; t. pariwisata dan ekonomi kreatif; u. sosial; v. kesehatan; w. pendidikan dan pelatihan; x. kearsipan; y. kependudukan dan keluarga berencana; z. keamanan dan ketertiban; aa. penanggulangan narkoba; bb. persandian; dan cc. Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2017
Tanggal Berlaku
09 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.581
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan