Berdasarkan hasil kajian Tim, bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan yaitu : 1. Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait izin usaha perikanan meliputi sub urusan perikanan budidaya yaitu menerbitkan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;dan 2. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi Izin Usaha Perikanan disesuaikan dengan kewenangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat