Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 55 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pasal yang diubah diantaranya ketentuan ayat (2) huruf c diubah dan ditambah dua ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur tentang penghargaan dan sanksi kepada pejabat perangkat desa/staf. Ketentuan yang juga diubah yaitu dihapusnya ayat(4) Pasal 26.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 55 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 56
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 2145 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan