Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Tujuan dan Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Pendampingan Pra-Nikah 5. Pembangunan Keharmonisan Keluarga 6. Pendidikan dan Pengasuhan Anak 7. Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan 8. Perlindungan Khusus Keluarga 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga 10. Kemitraan Strategi Peningkatan Ketahanan 11. Kerjasama 12. Sanksi Administratif 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat