Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 9 Tahun 2017

Peningkatan Ketahanan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Tujuan dan Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Pendampingan Pra-Nikah 5. Pembangunan Keharmonisan Keluarga 6. Pendidikan dan Pengasuhan Anak 7. Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan 8. Perlindungan Khusus Keluarga 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga 10. Kemitraan Strategi Peningkatan Ketahanan 11. Kerjasama 12. Sanksi Administratif 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
LD 2017/09
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 4138 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan