Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. identifikasi status reproduksi; b. penyeleksian; c. penjaringan; d. perbibitan; e. pengendalian pemotongan; f. kesejahteraan Ternak; g. kartu identitas Ternak; h. sertifikasi; i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan; k. koordinasi dan kerjasama; l. pembiayaan; dan m. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat