Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2017

Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
LD TAHUN 2017 NOMOR 03
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan