Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2016

Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan APBD Prov. Bengkulu mengalami pengurangan 2. Anggaran awal Rp. 2.491.703.467.902,00 menjadi Rp. 2.337.147.039.787,29, 3. Rincian dibedakan menjadi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan