tunjangan perumahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU N0. 27 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 53 Tahun 2011
11. Perda No. 1 Tahun 2014
12. Perbup No. 6 Tahun 2014
- Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD setiap bulannya sebesar:
Ketua Rp4.000.000
Wakil Ketua Rp3.500.000
Anggota Rp3.000.000
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
- 6
|