Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2011

Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Wilayah Hukum Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Larangan, Sosialisasi, Kelembagaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Wilayah Hukum Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.17, TBD No.17, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan