PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubemur Nomor 221 Tahun 2014, yaitu huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j ayat (2) Pasal 3 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah; ayat (I) dan ayat (3) Pasal 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat