Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Ketenagakerjaan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 182, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 31 Oktober 2017 Nomor 02/Depeprov/X/2017 hal Rekomendasi UMP 2018 dan peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi, serta mperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.648.035,82 (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) per bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
- 3 hal.
|