PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka diperlukan standar pelayanan publik pada SKPD/ Unit Kerja di lingkungan Pemkab Lebong. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
- UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 tahun 2007, Inpres No. 1 Tahun 1995, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenpan No. PER/20/M.Pan/04/2006, Permenpan RB No. 7 Tahun 2010, Kepmenpan No. 63/ KEP/M.PAN/7/2003.
- Perbup ini muengatur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong. Disertakan lampiran mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
- Lampiran peraturan ini bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pelaksanaan lebih lanjut Perbup ini ditetapkan oleh masing- masing pembina teknis penyelenggara pelayanan publik.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|