Materi Pokok : Maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi camat, lurah dan kepala desa selaku penanggung jawab, pemungut PBB-P2 di wilayah masing-masing. Hukuman kepada pemungut PBB-P2 dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan pemberian reward bagi pemungut adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) dari objek pajak PBB-P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat