Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 17 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Minahasa Selatan dan perubahan lokasi sekretariat forum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan