honorarium - kepegawaian - pendidikan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan optimalisasi kinerja tenaga pelayanan pendidik, Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang onorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015.
- PERGUB ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 235
Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- PERGUB ini megubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri, (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75024).
- 5 hal.
|