perizinan/pelayanan publik
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 telah diatur mengenai prinsip penyederhanaan persyaratan perizinan dan non perizinan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mengatur secara teknis untuk dapat diterapkan dengan menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd eraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016
- PERGUB ini mengatur mengenai Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan dilakukan dengan pengelompokan persyaratan Perizinan dan Non Perizinan; dan pengelompokan Perizinan dan Non Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- 14 hal.
|