Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2016

Pembubaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran LPMJ terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015 dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari LPMJ dilaksanakan oleh BPMPKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembubaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72015
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1655 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota

  2. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota

  3. Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 tentang Komite Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Masa Kerja Tahun 2015-2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan