Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan 3. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tata Nilai Penyelenggaraan Keolahragaan 4. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga 5. Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan 6. Pengelolaan Keolahragaan 7. Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga 8. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga 9. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan 10. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga 11. Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan 12. Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping 13. Penghargaan 14. Koordinasi dan Pengawasan Keolahragaan 15. Peran Serta Masyarakat 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan