Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017

Pengusahaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3.Cekungan Air Tanah Provinsi 4.Izin Pengusahaan Air Tanah 5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah 6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah 7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah 8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan