Lalu Lintas, Jalan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas serta percepatan pelaksanaan jalan berbayar elektronik dan dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan ditetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
- PERGUB in imengatur mengenai pelaksanaan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di bawah Dinas Perhubungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61016).
- Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Ruas jalan, koridor atau kawasan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik; Peraturan Gubernur adalah tarif layanan kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan, koridor, atau kawasan terkait; Peraturan Gubernur tentang jadwal pemberlakuan/pelaksanaan kawasan pengendalian lalu litas berbayar elektronik.
- 13 hal.
|