Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2017

Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Bab III : Kode Etik Bab IV : Komite Etik Bab V : Pemeriksaan dan Keputusan Bab VI : Sanksi Bab VII : Sekretariat Bab VIII : Keuangan Bab IX : Ketentuan Lain-lain Bab X : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72002
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2763 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan