PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA – KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah dapat lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 18 tahun 2015; PERGUB No. 261 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Bab III : Kode Etik
Bab IV : Komite Etik
Bab V : Pemeriksaan dan Keputusan
Bab VI : Sanksi
Bab VII : Sekretariat
Bab VIII : Keuangan
Bab IX : Ketentuan Lain-lain
Bab X : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
- Peraturan Gubernur No. 119 tahun 2004 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Daerah
- 15 hal.
|