penempatan-uang-daerah-bank-daerah-bank-umum-deposito-berjangka
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Daerah Atau Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang menempatkannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 10/1998; UU 28/1999; UU 17/2003; UU 39/2003; PP 39/2007; PP 71/2010; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; dan Perda Lebong 13/2010.
- Materi Pokok: deposito yang dilakukan harus tetap menunjang kelancaran program pemerintah kabupaten lebong pada tahun anggran yang sedang berjalan. depositi disimpanpada bank daerah dan/atau bank umum pemerintah dengan memperhatikan tingkat suku bunga yang kompetitif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
- 5 Halaman
|