tambahan-penghasilan-berdasarkan-beban-kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Terhadap Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan pengelola keuangan daerah kabupaten lebong dalam melaksanakan tugas dituntut teliti, cermat dan bertanggungjawab, bersifat spesifik serta melampaui beban kerja normal maka perlu diberikan tambahan penghasilan.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; Permendagri 59/2007; Permendagri 1/2014; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 6/2014; Perbup Lebong 43/2014; Perbup 53/2014 dan KepBup Lebong 50/2015.
- Materi Pokok: dalam Peraturan ini daitur tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada satuan kerja pengelola keuangan daerah pada SKPKD kebupaten lebong di dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten lebong sesuai pangkat/golongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
- 6 Halaman
|