SISTEM PROSEDUR DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT LAYANAN KESEHATAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.1, BD.2017/NO.1.1, TBD No.1.1, LL KOTA PONTIANAK : 39 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur dan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Layanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual, Pemimpin Badan layanan Umum Daerah menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi dasar jenis layanannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2013, Perwali No. 66 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 39 halaman, 34 halaman lampiran
|