tambahan-penghasilan-beban-kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktivitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang kepegawaian dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada PNS badan kepegawaian daerah kabupaten lebong
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; Permendagri 13/2006; Permendagri 12/2008; Perda Lebong 1/2008; dan Perda Lebong 8/2014.
- Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai negeri sipil di lingkungan badan kepegawaian daerah kabup[aten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- 6 halaman
|