Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2011

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Dan Kewajiban, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Musyawarah RT Dan RW, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TERITORIAL INDONESIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 2421 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2020 tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan