Materi Pokok: Kepala Desa dan perangkat desa dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulannya. Besaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD sebesar 23% (dua puluh tiga perseratus) sampai dengan 29% (dua puluh sembilan perseratus) dari APBDesa. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD, dan operasional pemerintah desa dan BPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat