PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT INVENTARISASI DAN PEMETAAN HUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/NO.21, LL PROV.KALBAR: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Inventarisasi hutan tingkat provinsi diselenggarakan oleh Gubernur dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 Nomor 34;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 halaman
|