Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2017

Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Kepada Daerah Atas Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Yang Masuk Ke Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Pergub nomor 29 Tahun 2011 mengingat dasar penerbitan peraturan tersebut juga telah dicabut dengan adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Kepada Daerah Atas Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Yang Masuk Ke Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.6, LL PROV.KALBAR: 2 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan