PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah berdasarkan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membuat Perda No.9 Tahun 2008 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2014, maka perlu dibuat Perda Pencabutan atas Perda No.9 Tahun 2008 tersebut
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Keputusan MEndagri Np.188.34-4757 Tahun 2016
- Pencabutan Perda
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- Perda No.9 Tahun 2008
- 3 halaman
|