PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang aktif dan melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kerja yang memiliki bahaya potensial berupa risiko, beban tanggung jawab yang besar dan adanya penambahan jam kerja yang melampaui batas kerja normal.
- UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan berdasarkan kondisi kerja sekaligus meningkatkan kinerja, disiplin dan motivasi kerja bagi PNS yang bertugas di UPTD RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. Ditetapkan kriteria kondisi kerja yang dapat diberikan tambahan penghasilan yang terdiri dari Kriteria Kondisi Kerja I dan Kriteria Kondisi Kerja II. Besaran nominal yang diberikan untuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran nominal akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- 6
|