Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
LD.2017/No.9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan