Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017

Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
18 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan