Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2010 ttg Program Prmbangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perbup tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Perpres No. 5 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2010, Inpres No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Permen No. 53 Tahun 2011, Perda lebong No. 13 Tahun 2010, Perda Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015. Dimuat Ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
|