Dalam Perda ini memuat tentang 1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam. 2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M 3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda. Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7 Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat