Pajak dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang peetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980 );
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7);
- peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 18 ; pasal 19 ; perubahan pasal 20 dan penambahan pasal 20a ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- jumlah 7 halaman
|