Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1995

Badan Urusan Logistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Juli 1995
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 19 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997
  2. KEPPRES No. 45 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan