IZIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program kerja tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan . sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia;
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/VI/ 1999;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Memberikan izin penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak bulan April 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
- 3 Halaman
|