Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan/atau Sederajat Bernuansa Islami Di Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip dan Ruang Lingkup, BAB IV Spesifikasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Sederajat Bernuansa Islami, BAB V Poses Kegiatan, BAB VII Pengawasan , Pembinaan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi dan Penghargaan, BAB IX Pembiayaan,, BAB X Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 21 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan/atau Sederajat Bernuansa Islami Di Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017
Tanggal Berlaku
10 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah (BD)
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan