PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mencabut ketentuan persyaratan calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan bahwa calon kepala desa harus bertempat tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan menambahkan satu persyaratan baru bagi calon kepala desa yakni membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- 4
|