Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas Pembentukan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
03 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
LD No.2 SERI D 2016 / NOREG : 7.6/2016
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1679 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat
  2. PERDA Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat
  3. PERDA Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan