Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 14 Tahun 2017

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Pengertian, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; II. Jenis; III. Alokasi Per Kabupaten dan Kota; IV. Tata Cara Penyaluran; V. Penganggaran dan Penggunaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
16 April 2017
Tanggal Pengundangan
16 April 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan