Peraturan tersebut berisi tentang I. Pengertian, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; II. Jenis; III. Alokasi Per Kabupaten dan Kota; IV. Tata Cara Penyaluran; V. Penganggaran dan Penggunaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat