DPRD-PERUMAHAN-TUNJANGAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Provinsi NTT belum dapat menyediakan rumah dinas bagi Anggota DPRD Provinsi NTT karena kemampuan keuangan daerah terbatas; bahwa sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan, dan mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Besaran Tunjangan; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
- 3 halaman
|