Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
|