PAKAIAN-DINAS-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-PAPUA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK: |
- Dalam rangka terciptanya keseragaman penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, namun sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang menghendaki agar semua Pegawai Negeri Sipil wanita mengenakan pakaian dinas harian berupa baju lengan pendek dan celana panjang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Gubernur dimaksud.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
|