Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014

Tata Kelola Bahan pupuk Organik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Tata Kelola Bahan Pupuk Organik; Pengadaan Bahan Pupuk Organik; Persyaratan Pendaftaran; Tata Cara Pendaftaran; Kebutuhan Penggunaan Bahan Pupuk Organik; Peredaran Bahan Pupuk Organik; Sistem Informasi; Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta masyarakat; Pembinaan Kelompok Tani; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Bahan pupuk Organik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
LD No 5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan